Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Home
Berita
Berita Detail
Info Daerah
Tugas Pokok Dan Fungsi
Administrator
-
09 Februari 2022 08:00
KEPALA DINAS

Tugas :  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Mempunyai Tugas merumuskan Kebijakan Operasional Dibidang Sosial dan melaksanakan sebagian kewenangan disentralisasi, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang dilimpahkan dari Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah 

Fungsi : 
a. Memimpin, Mengkoordinasikan, mengusulkan kebijakan, mengambil keputusan, mengevaluasi dan melaporkan program/kegiatan sosial kepada Bupati Indragiri Hulu        Melalui Sekretaris Daerah
b. Melaksanakan Koordinasi dan kerjasama dengan SKPD dan instansi Pemerintah/Swasta dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Sosial


SEKRETARIS

Tugas : Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas 
 
Fungsi :
a. Penyelenggaraan keuangan, perencanaan, Kepegawaiaan dan Umum
b. Penyelenggaraan Koordinasi dan Fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada sub bagian umum, sub bagian program dan sub bagian keuangan
c. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam Rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sub Bagian Umum, sub bagian program dan sub bagian keuangan
d. Penyelenggaraan Tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang undangan 
e. Pengkoordinasian Laporan Semester dan tahunan
f. Pengkoordinasian Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
g. Pengkoordinasian Penyusunan LPPD, LKPJ dan Lakip
h. Penyelenggaraan Kearsipan, publikasi dan Informasi Dinas Sosial 
 i. Melaksanakan tugas Lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang undangan 

SUB BAGIAN UMUM

    Sub Bagian umum dipimpin Oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris

Tugas :
a. Merencanakan Program dan kegiatan sesuai dengan RPJMD dan RENSTRA serta menyusun Renja
b. Melaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
c. Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan
d. Melaksanakan Administrasi kepegawaian, merencanakan kebutuhan ASN, menyusun daftar urut kepangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian, pensiun, cuti dan ujian dinas, Latihan Pra Jabatan, diklat pengembangan, mutasi, izin belajar, Pemberian Penghargaan, pembinaan ASN, Kesejahteraan ASN dan disiplin ASN, NPWK, SKP, LP2P, KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES, TASPEN serta sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN)
e. Mengkoordinaksikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP)
f. Melaksanakan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan 
g. Melaksanakan Urusan Rumah Tangga 
h. Mengelola pengaduan Masyarakat dibidang sosial
 i. Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
 j. Melaksanakan dan Penatausahaan barang Milik Daerah 
k. Melaksanakan Pembelian/Pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
 l. Melaksanakan SIstem Pengendalian Intern (SPI)
m. Mengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas 
 n.  Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 

        Sub Bagian program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Tugas :
a. Mengkoordinasikan dan dan menyusun program dan kegiatan sesuai dengan RPJMD dan RENSTRA serta Menyusun RENJA
b. Merencanakan Program Kegiatan pertahun anggaran Sub Bagian Program dan Keuangan Berdasarkan tugas, fungsi dan Renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
c. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan rencana program kerja sebagai bahan masukan atasan 
d. Melaksanaan pembinaan dan pengawasan bendahara dan bendahara pembantu sesuai dengan ketentuan berlaku
e. melaksanakan verifikasi dan pengelolaan keuangan meliputi meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK, kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan ASN serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan Verifikasi SPP berdasarkan Permintaan, menyiapkan SPM dan Laporan Keuangan SKPD serta melaksanakan verifikasi pengesahan terhadap petanggungjawaban 
f. Menyusun Laporan Keuangan semester dan tahunan
g. Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan 
h. Melaksanakan Pengawasan, evaluasi dalam pengelolaan keuangan 
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan Urusan pada seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan jaminan Sosial keluarga 

Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan Pelaporan perlindungan dan jaminan sosial 

Fungsi :
a. Penyelenggaraan Koordinasi, fasilitas perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi pada seksi Perlindungan Sosial korban Bencana Alam 
b. Penyelenggaraan Koordinasi, Fasilitas, Perencanaan dalam Pelaksanakan dalam rangka Penyelenggaraan tugas dan fungsi pada seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
c. Penyelenggaraan Koordinasi, Fasilitas, Perencanaan dan Pelaksanaan dalam rangka Penyelenggaraan dalam fungsi tugas pada Seksi Jaminan sosial keluarga 
d. Penyelenggaraan Tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang undangan 
.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Membawahi :
1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga 


BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepalas Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepalas Dinas 

Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pada seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia , Rehabilitasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang, Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

Fungsi : 
a. melaksanakan Perencanaan dan Koordinas Bidang Rehabilitasi Sosial 
b. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan dalam Pelaksanaan Tugas 
c. Melaksanakan Pelayanan Sosial
d. Melaksanakan Rehabilitasi Sosial
e. Melaksanakan Fasilitas, Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi anak dan lanjut usia, penyandang cacat, Trum Sosial, Tuna Sosial, Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial


    BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN FAKIR MISKIN

        Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala DInas

Tugas : Membantu Kepala Dinas dalam Melaksanakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan teknis, Pengkoordinasian, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin

Fungsi :
a. Penyelenggaraan Perencanaan dan Pelaksanaan Tugas pada seksi Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, Pengelolaan Sumber Dana bantuan sosial dan penyuluhan sosial, seksi Pemberdayaan Fakir Miskin, Seksi Pembinaan Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial
b. Penyelenggaraan Koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada seksi pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial, pengeloaan sumber dana bantuan sosial dan penyuluhan sosial, seksi pemberdayaan fakir miskin perdesaan, dan seksi pembinaan Kepahlawanan,Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial
c. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada seksi pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial, pengelolaan sumber dana bantuan sosial dan penyuluh sosial, seksi pemberdayaan fakir miskin, seksi pembinaan kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan sosial
d. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang undangan