Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
1. Anak balita telantar
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
a. Terlantar/ tanpa asuhan yang layak
b. Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin
c. Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang
2. Anak terlantar
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. Berasal dari keluarga fakir miskin
b. Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya
c. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. Disangka
b. Didakwa
c. Dijatuhi pidana
4. Anak jalanan
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. Menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum
b. Mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun
b. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis
c. Pernah dianiaya dan/atau diperkosa
d. Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. Berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
b. Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi
c. Korban perdagangan manusia
d. Korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual
e. Korban eksploitasi, ekonomi atau seksual
f. Dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil
g. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
h. Terinfeksi HIV/AIDS.
8. Lanjut usia telantar
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. Terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari
b. Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
c. Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
d. Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
e. Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
f. Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna Susila
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. Memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
11. Gelandangan
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap
c. Tanpa penghasilan yang tetap
d. Tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. Mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain
b. Berpakaian kumuh dan compang camping
c. Berada ditempat-tempat ramai/strategis
d. Memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. Tidak mempunyai pekerjaan tetap
b. Mengumpulkan barang bekas.
14. Kelompok Minoritas
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a. Gangguan keberfungsian sosial
b. Diskriminasi
c. Marginalisasi
d. Berperilaku seks menyimpang.
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun
b. Telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
c. Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
e. Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun
b. Telah terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba
b. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang
c. Tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18. Korban trafficking
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. Mengalami tindak kekerasan
b. Mengalami eksploitasi seksual
c. Mengalami penelantaran
d. Mengalami pengusiran (deportasi)
e. Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban tindak kekerasan
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Mengalami perlakuan salah
b. Mengalami penelantaran
c. Mengalami tindakan eksploitasi
d. Mengalami perlakuan diskriminasi
e. Dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Pekerja migran domestik
b. Pekerja migran lintas negara
c. Eks pekerja migran domestik dan lintas negara
d. Eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia
e. Pekerja migran tidak berdokumen (undocument)
f. Pekerja migran miskin
g. Mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) Tindak kekerasan;
2) Eksploitasi;
3) Penelantaran;
4) Pengusiran (deportasi);
5) Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fu