Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Home
Berita
Berita Detail
Info Daerah
Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak
Administrator
-
25 Agustus 2022 08:00

PENERBITAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

 

SYARAT:

A.     Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA)

Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi:

1.     Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

2.     Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;

3.     Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan

4.     Memerlukan perlindungan khusus.

 

Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif CAA yang meliputi:

1.     Fotocopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA;

2.     Fotocopy kartu keluarga orang tua CAA; dan

3.     Kutipan akta kelahiran CAA.

 

B.    Persyaratan Calon Orang Tua Asuh (COTA) pada pengangkatan anak meliputi :

A.     Persyaratan material; dan

B.    Persyaratan administratif.

 

Persyaratan material COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi :

1.     Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;

2.     Berumur paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;

3.     Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

4.     Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5.     Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

6.     Tidak merupakan pasangan sejenis;

7.     Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8.     Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

9.     Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;

10.  Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11.  Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Propinsi setempat;

12.  Memperoleh rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan

13.  Memperoleh izin Kepala Instansi Sosial Propinsi

14.  Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,sejak izin pengasuhan diberikan; dan (Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal dan Lembaga Kesejahteraan Sosial)

 

Persyaratan administratif COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, yaitu harus melampirkan :

1.     surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;

2.     surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;

3.     copy akta kelahiran COTA;

4.     surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;

5.     copy surat nikah/akta perkawinan COTA;

6.     kartu keluarga dan KTP COTA;

7.     copy akta Kelahiran CAA;

8.     keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;

9.     surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;

10.  surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;

11.  surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;

12.   surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;

13.  Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;

14.  Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan

15.  Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi.

 

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

1.     COTA datang ke Dinas Sosial membawa surat Permohonan

2.     Petugas Dinas Sosial memberikan sosialisasi dan menginterview COTA

3.     COTA melengkapi persyaratan

4.     Petugas Dinas Sosial melakukan verivikasi  Dokumen COTA

5.     Petugas Dinas Sosial melakukan Assesment dan Homevisit

6.     Setelah memenuhi semua persyaratan Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan Rekomendasi dan jika tidak memenuhi persyaratan maka Permohonan Pengangkatan Anak ditolak

7.     Setelah persyaratan lengkap semua Dokumen dikirim ke Dinas Sosial Provinsi

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

3 (tiga) hari

 

BIAYA TARIF

Tidak dipungut biaya/gratis.

 

PRODUK PELAYANAN

Surat Rekomendsi Pengangkatan Anak

 

PENANGANAN PENGADUAN

1.        Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.        Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

3.        Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu