PENERBITAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK
SYARAT:
A.
Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA)
Syarat material calon
anak yang dapat diangkat meliputi:
1.
Anak yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun;
2.
Merupakan anak terlantar atau
diterlantarkan;
3.
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam
Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4.
Memerlukan perlindungan khusus.
Permohonan
pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif CAA yang
meliputi:
1.
Fotocopy KTP orang tua kandung/wali
yang sah/kerabat CAA;
2.
Fotocopy kartu keluarga orang tua CAA;
dan
3.
Kutipan akta kelahiran CAA.
B.
Persyaratan Calon Orang Tua Asuh
(COTA) pada pengangkatan anak meliputi :
A.
Persyaratan material; dan
B.
Persyaratan administratif.
Persyaratan
material COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi :
1.
Sehat jasmani dan rohani baik secara
fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;
2.
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh )
tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;
3.
Beragama sama dengan agama calon anak
angkat;
4.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak kejahatan;
5.
Berstatus menikah secara sah paling
singkat 5 (lima) tahun;
6.
Tidak merupakan pasangan sejenis;
7.
Tidak atau belum mempunyai anak atau
hanya memiliki satu orang anak;
8.
Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan
sosial;
9.
Memperoleh persetujuan anak, bagi anak
yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua
kandung atau wali anak;
10. Membuat
pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya
laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Propinsi setempat;
12. Memperoleh
rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
13. Memperoleh
izin Kepala Instansi Sosial Propinsi
14. Telah
mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan,sejak izin pengasuhan
diberikan; dan (Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial)
Persyaratan
administratif COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, yaitu harus
melampirkan :
1.
surat keterangan sehat dari Rumah
Sakit Pemerintah;
2.
surat keterangan Kesehatan Jiwa dari
Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
3.
copy akta kelahiran COTA;
4.
surat Keterangan Catatan Kepolisian
setempat;
5.
copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
6.
kartu keluarga dan KTP COTA;
7.
copy akta Kelahiran CAA;
8.
keterangan penghasilan dari tempat
bekerja COTA;
9.
surat izin dari orang tua kandung/wali
yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
10. surat
pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa
pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
11. surat
pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang
menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang
sebenarnya;
12. surat pernyataan secara tertulis di atas
kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak
angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan
anak;
13. Surat
pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA
akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua
kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
14. Surat
rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
15. Surat
Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial
Propinsi.
SISTEM, MEKANISME
& PROSEDUR
1.
COTA datang ke Dinas Sosial membawa
surat Permohonan
2.
Petugas Dinas Sosial memberikan
sosialisasi dan menginterview COTA
3.
COTA melengkapi persyaratan
4.
Petugas Dinas Sosial melakukan
verivikasi Dokumen COTA
5.
Petugas Dinas Sosial melakukan
Assesment dan Homevisit
6.
Setelah memenuhi semua persyaratan
Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan Rekomendasi dan jika tidak memenuhi
persyaratan maka Permohonan Pengangkatan Anak ditolak
7.
Setelah persyaratan lengkap semua
Dokumen dikirim ke Dinas Sosial Provinsi
JANGKA WAKTU
PELAYANAN
3 (tiga) hari
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
Surat
Rekomendsi Pengangkatan Anak
PENANGANAN
PENGADUAN
1.
Tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat
Barat.
2.
Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3.
Melalui Website LAPOR
yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten
Indragiri Hulu