PENYALURAN
LOGISTIK KE LOKASI KORBAN BENCANA
SYARAT:
1.
Surat dari Kepala Desa/Kelurahan.
2.
Surat keterangan dari polsek setempat
SISTEM,
MEKANISME & PROSEDUR
1.
Menerima Surat Permohonan/Permintaan
Barang Logistik dari Kecamatan
2.
Koordinasi untuk mendapatkan jumlah
dan data kerusakan yang terjadi
3. Menyiapkan Logistik, Berita Acara
Serah Terima Barang dan Kelengkapan termasuk administrasi lainnya.
4.
Menyalurkan Bantuan Logistik terkait
bencana.
JANGKA
WAKTU PELAYANAN
1-2 hari setelah laporan diterima
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
Bantuan
Logistik
PENANGANAN
PENGADUAN
1. Tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat
Barat.
2. Melalui
Email : sosialkabinhu@gmail.com
3.
Melalui Website LAPOR
yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten
Indragiri Hulu