PELAYANAN PENGIRIMAN PASIEN
GANGGUAN JIWA KE RSJ “TAMPAN” PEKANBARU
SYARAT:
1.
Rujukan Puskesmas setempat yang
langsung ditujukan Ke RSUD Indrasari Rengat
2.
Rujukan dari RSUD Indrasari Rengat ke
RSJ “ Tampan” Pekanbaru
3.
Fotocopy KIS/BPJS 5 rangkap
4.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5 lembar
5.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5
lembar
SISTEM, MEKANISME
& PROSEDUR
1. Keluarga/Masyarakat/ Perangkat desa /
kelurahan melapor ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
2.
Melengkapi persyaratan.
3.
Menyeerahkan semua kelangkapan /
persyaratan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
4.
Dinas sosial menjadwalkan keberangkatan
ODGJ ke RSJ “Tampan” Pekanbaru.
5.
Keluarga membawa ODGJ ke Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu untuk diantar ke RSJ “Tampan” Pekanbaru sesuai jadwal.
JANGKA WAKTU
PELAYANAN
3-4
hari mulai dari pelaporan hingga keberangkatan.
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
Pelayanan
pendampingan pengiriman ODGJ
PENANGANAN PENGADUAN
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat
2. Melalui Email : Sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website Lapor yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu