PELAYANAN USULAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
SYARAT:
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2
rangkap
2.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 rangkap
3.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari Desa diketahui Camat (ID-BDT)
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Masyarakat kurang mampu menyerahkan Persyaratan
pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa
ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu.
2.
Pemeriksaan Persyaratan pembuatan
Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.
3.
Pembuatan Rekomendasi KIP ke Dinas Pendidikan (Sekolah) berdasarkan
data BDT.
4.
Memberi Paraf pada surat untuk
ditindak lanjuti ke Kabid.
5.
Pemeriksaan Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
6.
Persetujuan Rekomendasi Penerima bantuan
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.
7.
Pengarsipan dan Penyerahan rekomendasi
KIP kepada pemohon.
JANGKA
WAKTU PELAYANAN
1
(satu) hari setelah berkas diterima
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
surat
rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
PENANGANAN
PENGADUAN
1.
Tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat
Barat.
2. Melalui
Email : sosialkabinhu@gmail.com
3.
Melalui Website LAPOR
yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten
Indragiri Hulu