Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Home
Berita
Berita Detail
Info Daerah
Pelayanan Usulan Kartu Indonesia Pintar (kip)
Administrator
-
24 Agustus 2022 08:00

PELAYANAN USULAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

 

SYARAT:


1.     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap

2.     Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 rangkap

3.     Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui Camat (ID-BDT)

 

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR


1.   Masyarakat kurang mampu menyerahkan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu.

2.     Pemeriksaan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.

3.     Pembuatan Rekomendasi  KIP ke Dinas Pendidikan (Sekolah) berdasarkan data BDT.

4.     Memberi Paraf pada surat untuk ditindak lanjuti ke Kabid.

5.     Pemeriksaan  Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.

6.     Persetujuan Rekomendasi Penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.

7.     Pengarsipan dan Penyerahan rekomendasi KIP kepada pemohon.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari setelah berkas diterima

 

BIAYA TARIF

Tidak dipungut biaya/gratis.

 

PRODUK PELAYANAN

surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 

PENANGANAN PENGADUAN

1.   Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

 2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

 3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu