PENDAMPINGAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)
SYARAT:
1.
Laporan dari masyarakat
2.
Surat
permintaan Pendampingan ABH dari
Kepolisian
3.
Kartu Keluarga
4.
Foto ABH
5.
Form Assesment Pekerja Sosial
6.
Laporan Sosial
SISTEM, MEKANISME
& PROSEDUR
1.
Menerima surat permintaan Pendampingan ABH dari Kepolisian
2.
Pekerja Sosial melakukan pendampingan
di kepolisian
3.
Pekerja Sosial melakukan Asessment
4.
Berkoordinasi dengan pihak terkait
tentang tindak lanjut ABH
5.
Pekerja Sosial melakukan Diversi jika
sesuai dengan aturan SPPA
6.
Membuat laporan sosial
7.
Pekerja Sosial mendampingi di persidangan
8.
Melakukan rujukan ABH untuk mengikuti
Rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan
JANGKA WAKTU
PELAYANAN
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
PENANGANAN
PENGADUAN
1.
Tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat
Barat.
2.
Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang
ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu