PELAYANAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (PBIJKD) APBD
SYARAT:
1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) Dari Kelurahan / Desa diketahui Camat
2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
3. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS)
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
1. Datang ke Kantor Desa/ Kelurahan dengan membawa :
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
c. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS & membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Petugas Pelayanan desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
4. Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat
5. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
6.Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
7.Menyerahkan persyaratan dan surat rekomendasi ke Kanor BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau pengaktifan KIS.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 s.d 2 Bulan sampai adanya kuota PBIJK
BIAYA TARIF
Tidak dipungut biaya/gratis.
PRODUK PELAYANAN
surat rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
PENANGANAN PENGADUAN
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu