PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL / PERPANJANGAN IZIN LEMBAGA KONSULTASI / KESEJAHTERAAN KELUARGA
SYARAT:
1. Surat permohonan.
2. Data anak.
3. Fotokopi SK Pengurus
4. Fotokopi Kumham.
5. Fotokopi Akta Notaris
6. Fotokopi NPWP.
7. Fotokopi Keterangan Domisili
8. Fotokopi KTP Pengurus
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan izin operasional/ perpanjangan izin operasional Ke Dinas Sosial
2. Admin dari Dinas Sosial mengecek kelengkapan berkas persyaratan
3. Menerbitkan rekomendasi
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari
BIAYA TARIF
Tidak dipungut biaya/gratis.
PRODUK PELAYANAN
Surat Rekomendasi izin Operasional/ Perpanjangan izin operasional
PENANGANAN PENGADUAN
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu