PELAYANAN
PEMULANGAN ORANG TERLANTAR KE DAERAH ASAL
SYARAT:
1.
Rekomendasi dari Rumah Sakit
2.
Surat Keterangan dari Kepolisian
SISTEM,
MEKANISME & PROSEDUR
1. Orang Terlantar Melapor ke Dinas
Sosial terkait Keberadaannya di Kab. Inhu didampingi petugas Kepolisian
setempat /adanya laporan dari masyarakat.
2. Peninjauan dan Identifikasi apabila
Kondisi Orang Terlantar tersebut tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah
Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
3.
setelah sehat/pada waktu identifikasi
sehat dapat dipulangkan ke Daerah Asal.
4.
Membuat Surat Pengantar Orang
Terlantar ke Daerah Asal.
5. Memulangkan orang terlantar ke Daerah
Asal melalui Dinas Sosial Daerah Asal yang bersangkutan (diberikan bantuan transport dan makan)
dengan dilengkapi Surat Pengantar.
JANGKA
WAKTU PELAYANAN
1-2 hari mulai dari pelaporan hingga pemulangan
BIAYA
TARIF
Tidak
dipungut biaya/gratis.
PRODUK
PELAYANAN
Bantuan
Transportasi dan makan
PENANGANAN
PENGADUAN
1.
Tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat
Barat.
2. Melalui
Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang
ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu